Sidang Korupsi Sekda Gresik, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, dan Kabag Hukum Akui Terima Uang

Sidang Korupsi Sekda Gresik, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, dan Kabag Hukum Akui Terima Uang Asisten III Tursilowanto Harijogi, mantan Asisten I Indah Sofiana, Kepala BKD Nadlif, Kepala Inspektorat Eddy Hadi Siswoyo, dan Kabag Hukum Nurlaili saat jadi saksi dalam sidang kasus korupsi BPPKAD. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hakim PN Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan melanjutkan sidang perkara korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya, Senin (11/2).

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Alifin N Nanda dan AA Ngurah menghadirkan lima saksi pejabat Pemkab Gresik dari eselon II dan III, serta menatan pejabat, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kelima saksi itu adalah Kepala Inspektorat Eddy Hadisiswoyo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nadlif, Kabag Hukum Nurlaili, Asisten III Sekda Tursilowanto Harijogi, dan Mantan Asisten I Indah Sofiana.

Di hadapan Majelis Hakim, mereka mengakui juga menerima uang dari BPPKAD dan terdakwa. Hanya, mereka mengaku tak tahu kalau uang yang diterima dari staf dan terdakwa Andhy Hendro Wijaya adalah uang hasil potongan insentif pajak pegawai BPPKAD per triwulan.

"Saya hanya sekali menerima uang dari terdakwa. Uang sudah diamplop, isinya Rp 1.500.000. Waktu itu terdakwa bicara kalau uang itu halal, makanya saya terima," kata Tursilo dalam kesaksiannya.

Senada juga diungkapkan oleh saksi Indah Sofiana. Ia juga mengaku sekali menerima dari terdakwa dengan nominal Rp 1.500.000

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO