Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market

Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market Rombongan Komisi A dipimpin Ketua Edy Wijanarko saat meninjau Joyo Agung Market Merjosari ditemui Manajer Operasional Risky Halim, Kamis (06/02). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kota Malang dipimpin Ketua Komisi Edy Wijarnako melakukan sidak ke Joyo Agung Market Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang untuk mengkroscek kelengkapan perizinan usaha yang belakangan menimbulkan polemik tersebut, Kamis (06/02).

Dalam sidak itu Edy Wijanarko meminta pihak Joyo Agung Market memenuhi persyaratan perizinan. “Mulai perizinan IMB, Amdal Lalin, iklan atau reklame yang ada di dalamnya. Belum lagi soal penataan parkirnya, penggunaan air bawah tanah, dan ada lagi lainnya,” kata Edy.

Anggota Komisi A lainnya, Harvad K Ramadhan, meminta OPD terkait agar memberikan atensi dalam kasus ini. “Banyak pihak yang mesti dilibatkan. Pertama di dalam ada reklame yang berkaitan dengan Dispenda (Bapenda), Amdal Lalin masuk ke Dishub, penggunaan air bawah tanah iu menjadi tanggungjawab DLH, termasuk limbahnya. Demikian halnya, perparkiran juga ranah Dishub. Masih banyak lagi lainnya. Komisi A fokus di perizinannya, Komisi B soal pasarnya atau perekonomian. Terakhir, Komisi C membidangi di sisi pembangunannya,” tambahnya.

Harvad menegaskan kemungkinan dewan untuk memanggil pihak Joyo Agung Market. “Jika data sudah terkumpulkan, kami secepatnya akan memanggil pemilik Joyo Agung Market,” tukasnya.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk melengkapi berkas perizinan terlebih dahulu sebelum membuka usahanya. “Manakala terjadi pelanggaran, maka ini ranahnya Satpol PP. Karena tidak ada izinnya, usaha ini mesti dihentikan sementara dari segala aktivitas. Menunggu sampai izinnya keluar,” cetusnya.

Sementara Manajer Operasional Joyo Agung Market, Risky Halim menegaskan sampai saat ini perizinan yang disoal dewan dan Satpol PP saat ini sedang diproses di DPMPTSP dan Dishub. “Perihal lainnya, mohon maaf kami gak berani berkomentar. Kami sejauh ini hanya menangani perihal operasional dan menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO