Izin Belum Lengkap, Dua Indomaret di Kota Malang Ditertibkan Petugas Gabungan

Izin Belum Lengkap, Dua Indomaret di Kota Malang Ditertibkan Petugas Gabungan Pejabat DPM-PTSP Kota Malang R Dangdung Julhariyanto disaksikan Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, menyampaikan pemberitahuan perihal persyaratan dan pelanggaran yang ada di toko modern Indomaret di Sukun, Selasa (23/07). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dua toko modern Indomaret di Kota Malang ditertibkan oleh tim gabungan dari Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Perdagangan, serta Koordinator pengawas (Korwas) Polres Malang Kota, Selasa (23/07). 

Kedua minimarket tersebut berada di Jalan S. Supriyadi depan kantor Polsek Sukun Kecamatan Sukun, dan Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Kasatpol PP Kota Malang Drs. Priyadi M.M., mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan laporan dari masyarakat.  "Selanjutnya kita koordinasikan dengan DPM-PTSP, Dinas Perdagangan, serta Korwas (Satreskrim) Polres Malang Kota guna memastikan bentuk pelanggarannya," kata Priyadi saat memimpin operasi gabungan.

Dia mengungkapkan, Indomaret yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono (Buring) sudah beroperasi tiga bulanan, namun belum mengantongi izin lingkungan. "Pihak Indomaret akan kita undang ke kantor guna memberikan peringatan dan memerintahkan melengkapi perizinannya. Perkembangan lebih lanjut kita tunggu hasilnya di lapangan," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Malang R Dandung Julhariyanto menandaskan, kebijakan perizinan OSS (Online Single Submission) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat selama ini belum memberikan ketegasan pada regulasi di daerah.

"Masih banyak terjadi simpang siur. Izin OSS tersebut merupakan pintu masuk orang yang punya usaha. Mendaftarkan secara online, namun tidak sistematis begitu saja sebagai status izin lengkap. Masih banyak perlengkapan izin yang harus dipenuhinya. Tiap daerah, memiliki perbedaan penerapan," tandasnya.

"Terpenting lagi, seorang pengusaha harus memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) kendati hanya bagian dari persyaratan di antara persyaratan yang ada," bebernya. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO