Jadi Tidaknya Pansus Penanganan Kali Lamong Tunggu Paripurna DPRD Gresik

Jadi Tidaknya Pansus Penanganan Kali Lamong Tunggu Paripurna DPRD Gresik Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani bersama sejumlah pimpinan AKD ketika memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan merespons usulan sejumlah fraksi agar dibentuk panitia khusus (Pansus) Penanganan . Ketua , Fandi Akmad Yani menyatakan pihaknya masih merapatkan usulan Pansus Penanganan tersebut.

"Jadi atau tidaknya pembentukan pansus itu masih menunggu rapat paripurna. Di paripurna akan dimintakan kesepakatan anggota DPRD digolkan atau tidak usulan pansus tersebut," ujar Fandi Akmad Yani pada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/1).

Sementara Wakil Ketua , Ahmad Nurhamim menilai pembentukan Pansus Penanganan bukan merupakan hal urgent atau mendesak. Alasannya, di Pemkab Gresik saat ini telah dibentuk tim Penanganan .

Tim tersebut melibatkan sejumlah instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mulai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertanahan (DP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), camat, kepala desa, dan instansi lainnya.

"Karena Pemkab Gresik sudah membentuk tim Penanganan , maka tugas DPRD tinggal lakukan pengawasan, bisa melalui Alat Kelengkapan DPRD (AKD), tak perlu membantuk pansus itu," tegas dia.

Bupati Sambari Halim Radianto tambah Nurhamim, bahkan telah berjanji siap mengalokasikan APBD Gresik berapa pun nominalnya untuk penanganan banjir Kali Lamong sesuai kewenangan daerah. "Kalau Pak Bupati siap seperti itu, kan DPRD tinggal mengawal kebijakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya," tuturnya.

Nurhamim juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan di Jatim, yang di dalamnya juga menyangkut penanganan banjir Kali Lamong. Dalam Perpres itu, Pemerintah Pusat siap menggelontorkan APBN sebesar Rp 1,40 triliun.

"Jadi, pemerintah pusat dengan anggaran itu siap normalisasi Kali Lamong, sementara pembebasan atau pengadaan lahannya menjadi wewenang daerah," pungkas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO