Panitia Angket DPRD Jember saat melakukan sidak ke RSUD dr. Soebandi.
Tahun 2018, dianggarkan kembali oleh Dinas Kesehatan. Pada bulan Agustus lelang dimenangkan PT Hutomo. Kontraktor tidak bisa melaksanakan pekerjaan, lantaran tidak mendapatkan surat perintah kerja (SPK).

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harifin, mengaku resmi menyurati Kepala Dinas Kesehatan yang di kala itu masih dijabat Siti Nurul Qomariyah.
“Lupa. Tapi, sekitar November 2018. Kalaupun ada SPK, sudah tidak cukup waktu bagi PT Hutomo mengerjakan,” ujar Harifin saat dikonfirmasi wartawan.
Harifin menjelaskan, Siti Nurul Qomariyah enggan menjelaskan apa yang menyebabkannya tidak menerbitkan SPK kepada pemenang tender.
Berganti tahun 2019, paket proyek itu dianggarkan lagi. "Tapi Bu Nurul (Siti Nurul Qomariyah) bukan lagi sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Bupati Faida menunjuk yang sekarang itu (Dyah Kusworini) sebagai penggantinya," jelasnya.
Begitu pun dengan Harifin, yang semula PPK proyek besarnya, beralih ke PPK untuk paket proyek jasa konsultan pengawasan. “PPK proyek Pak Endi sekarang,” katanya. (ata/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




