Praktisi Hukum: Bupati Langgar PP 11 Tahun 2017 Jika Tak Copot Sekda Gresik

Praktisi Hukum: Bupati Langgar PP 11 Tahun 2017 Jika Tak Copot Sekda Gresik Aditya, S.H.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Praktisi Hukum Aditya Hudi, S.H. angkat bicara terkait ditetapkannya Sekda Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai tahanan kota dalam kasus korupsi pemotongan insentif pajak di BPPKAD Gresik.

Menurut dia, penetapan tahanan kota Sekda Andhy Hendro Wijaya adalah dagelan politik. Sebab, seharusnya Andhy Hendro Wijaya dinonaktifkan dari jabatan . "Menurut saya penahanan kota Sekda adalah dagelan politik," katanya, Rabu (29/1).

Advokat dari Law Office ini juga mengkritik sikap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang masih mempertahankan Andhy Hendro Wijaya dari jabatannya sebagai sekda. Sebab, yang bersangkutan telah menjadi tahanan kota atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai dan pejabat BPPKAD Gresik.

"Bupati sebagai pucuk pimpinan tertinggi di harus memiliki komitmen taat asas hukum. Sekda sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses hukum. Harusnya segera dicopot," terangnya.

Ia menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan amanat peraturan pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 282 Huruf a juncto 276 huruf c. Isinya, pejabat berwenang berhak memberhentikan sementara PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Jadi, tidak ada bedanya tahanan kota dengan jenis tahanan lain. Statusnya tetap tahanan. Secara hukum acara tetap penahanan, entah penahanan rutan, kota, atau rumah. Ya itu induknya penahanan. Jadi ini dagelan politik saja kalau Bupati tidak menonaktifkan sekda," cetusnya.

Dengan tidak dicopotnya sekda setelah ditetapkan menjadi tahanan kota, Aditya menuding Bupati Gresik telah melanggar dan membangkang terhadap amanat PP No. 11 Tahun 2017. "Soal alasan tahanan kota, saya rasa itu hanya pengelakan saja," paparnya.

Sekadar diketahui, pada sidang Senin (27/1) lalu, Majelis Hakim Tipikor I Wayan Sosiawan menetapkan Sekda Andhy Hendro Wijaya sebagai tahanan kota selama satu bulan, sejak 27 Januari 2020 sampai 25 Februari 2020.

Selanjutnya, persidangan terdakwa akan dipercepat dua kali dalam satu minggu, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (31/1) mendatang. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO