Dua Anggota Komisi II Membelot? Tolak Teken Usulan Interpelasi

Dua Anggota Komisi II Membelot? Tolak Teken Usulan Interpelasi Komisi II DPRD Kota Mojokerto minum jamu tolak angin. Ikrar tidak bakal masuk angin melangkah ke interpelasi.

Ia nampak enggan menjawab pertanyaan wartawan soal tidak adanya tanda tangannya dalam surat usulan interpelasi.

Sekadar diketahui, sebanyak 10 dari 25 anggota DPRD membubuhkan tandatangan usulan hak interpelasi yang disorong ke Pimpinan Dewan, Jum’at (24/1/2020) lalu.

Dalam surat usulan itu, tertulis Nomor 170/128/417.000/2020 tertanggal 24 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan , alasan permintaan keterangan kepada Wali Kota terkait kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami Anggota DPRD mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap pelaksanaan program pelayanan dasar penanggulangan banjir sebagai prioritas pembangunan tahun 2019, sebagaimana telah tercantum dalam RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018 - 2023 yang mengalami putus kontrak sehingga gagal diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” bunyi alinea kedua surat usulan hak interpelasi yang diteken sepekan setelah RPD III digelar itu.

Berikut 10 nama pengusung Hak Interpelasi yang membubuhkan tanda tangan.

1. Moch Rizky Fauzi Pancasilawan – FPDI Perjuangan
2. Febriana Meldyawati – FPDI Perjuangan
3. Suliyat – FPDI Perjuangan
4. Wahyu Nur Hidayat – FPKB
5. Junaidi Malik – FPKB
6. Choiroiyaroh – FPKB
7. Sulistiyowati – FPKB
8. Indro Tjahjono – Fraksi Partai Demokrat
9. Agung Soecipto – Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (F-GKP)
10. Mochamad Harun – Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (F-GKP). (yep/dur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO