KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkot Malang mengeluarkan kebijakan baru. Semua ASN diwajibkan memakai seragam adat tradisional daerah setiap hari Kamis. Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Malang nomor 78 Tahun 2020 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemkot Malang, Kamis (23/01).
Menurut Wawali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, kebijakan ini upaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan nilai luhur bangsa. "Dengan pesatnya perkembangan teknologi, jangan sampai kehilangan jati diri, sebagaimana nilai haqiqi yang kita miliki. Khususnya adat budaya Jawa, mesti kita lestarikan dan terus dihidupkan," katanya.
BACA JUGA:
- Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
- Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
- Gubernur Khofifah Berbagi Ceria Bersama 750 Anak Yatim Piatu di Malang
- Gubernur Khofifah Optimis Malang Creative Center Lahirkan Pelaku Ekonomi Kreatif Handal
Apel perdana menggunakan seragam adat tradisional daerah ini dipimpin oleh Sekkota Malang, Wasto. Bahkan dalam memberikan sambutan dan menerima laporan dari komandan upacara apel, ia menggunakan bahasa Jawa.
"Kita berharap ini awal penguatan identitas diri, sebagai orang Jawa atau daerah lainnya, melalui baju dan bahasa, guna menjiwai budaya bangsa," ujar Wasto. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News