Tak Ada Batasan Jumlah Paslon Dalam Pilwali Blitar 2020, Ketua KPU Prediksi Ada 5 Paslon

Tak Ada Batasan Jumlah Paslon Dalam Pilwali Blitar 2020, Ketua KPU Prediksi Ada 5 Paslon Choirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pilwali Kota Blitar Tahun 2020 ini bakal jadi pertarungan sengit antara pasangan calon. Hal ini karena jumlah paslon Bacawali dan Bacawawali diprediksi akan lebih dari dua pasang.

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, KPU memang tidak membatasi jumlah calon yang maju dalam Pilwali 2020. Umam menjelaskan banyaknya Paslon ini justru akan meningkatkan partisipasi pemilih. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan Pilwali sebelumnya.

Pada Pilwali 2010 lalu ada 5 paslon, partisipasi pemilih mencapai 77 persen. Sementara di tahun 2015 dengan jumlah dua paslon, tingkat partisipasi justru turun menjadi 70 persen.

"Hari ini kita berharap calon sebanyak-banyaknya supaya partisipasi naik. Kalau pelaksanaan secara teknis kita selalu siap apapun kondisinya, termasuk banyaknya paslon," terang Choirul Umam, Senin (20/1/2020).

Meski begitu, dia tidak bisa berandai-andai berapa jumlah paslon yang akan bertanding. Namun jika dilihat dari dinamika yang ada saat ini, setidaknya akan ada 5 paslon yang akan maju dalam Pilwali 2020.

"Kalau kita tidak bisa berandai-anda berapa jumlah pasti Paslon yang akan maju. Namun jika diprediksi dari kekuatan kursi partai sekitar 3 paslon, serta adanya paslon jalur independen yang sudah menyerahkan mandat operator 2 paslon. Secara keseluruhan, baik dari jalur parpol maupun independen, jumlah pasangan yang akan bertarung bisa mencapai 5 Paslon," jelasnya.

Kata Umam, jika melalui jalur parpol ada aturan kekuatan kursi partai untuk mengusung paslon yang akan maju Pilwali. Namun, bagi calon perseorangan atau independen tidak ada batasan jumlah, selama yang bersangkutan bisa menyerahkan persyaratan administrasi dan syarat dukungan minimal untuk calon independen.

"Utamanya kalau perseorangan, tidak bisa kita batasi. Berapa pun akan kita terima selama yang bersangkutan bisa menyerahkan berkas persyaratan, termasuk minimal dukungan sebanyak 11.355. Namun, artinya ini hanya menerima berkas belum menetapkan calon. Setelah menyerahkan berkas nanti akan terseleksi dengan sendirinya saat verifikasi faktual," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO