Korbannya Lebih 80 Orang, Guru SDN di Bojonegoro Kumpulkan Rp 2.6 Miliar dari Hasil Tipu-tipu CPNS

Korbannya Lebih 80 Orang, Guru SDN di Bojonegoro Kumpulkan Rp 2.6 Miliar dari Hasil Tipu-tipu CPNS Tersangka penipuan CPNS ditahan di Mapolres Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sandiyono (37), guru Matematika di SDN Mediunan, Ngasem, Bojonegoro mengaku telah melakukan penipuan lebih dari 80 kali kepada korbannya. Bahkan, uang hasil penipuan yang dilakukan oknum guru berstatus PNS asal Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro ini mencapai lebih dari Rp 2.6 miliar.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat press release, tersangka Sandiyono telah menipu para korban sejak 2017 silam. Uang hasil penipuan itu telah banyak digunakan untuk keperluan pribadinya.

"Keterangan tersangka uangnya untuk keperluan pribadi, mulai renovasi rumah, kredit mobil Ertiga dan Ayla, beli tujuh unit motor, perabotan rumah tangga, umroh, hingga jalan-jalan ke Bogor selama empat bulan," terang Kapolres, Rabu (08/01/20).

Lanjut dia, tersangka ke Bogor bersama keluarganya untuk melarikan diri karena dikejar-kejar korbannya yang meminta pengembalian uang yang telah disetor. Selama empat bulan di Bogor, tersangka menghabiskan uang senilai Rp 70 juta.

"Pengakuan tersangka lebih dari Rp 2.6 miliar uang yang telah diterima sejak 2017 lalu. Masih kita kembangkan terus kasus ini, karena kemungkinan korbannya lebih dari 82 orang, tetapi belum terdata," terangnya.

Kapolres menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini dibongkar polisi setelah salah seorang korban melapor ke Polres Bojonegoro. Korban inisial DP yang juga tetangganya telah ditipu tersangka senilai Rp 30 juta.

"Terakhir, bulan Juli 2019 korban menyerahkan uang kepada korban bertahap hingga senilai Rp 30 juta. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," tandasnya.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu tanda pengenal, lembaran jadwal pemberkasan, pengumuman penerimaan CPNS, surat penyataan dan buku rekening BRI.

"Juga kita amankan empat sepeda motor dari rumah tersangka. Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak mempercayai modus-modus penipuan dengan kedok bisa meloloskan jadi PNS ataupun yang lain," tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga meminta kepada masyarakat Bojonegoro yang merasa telah ditipu oleh tersangka Sandiyono agar melapor ke polisi. Hal ini agar kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian miliaran rupiah ini dapat terungkap lebih jelas lagi.

"Tersangka kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucap Kapolres. (nur/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO