
"Tersangka kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucap Kapolres. (nur/rev)
"Tersangka kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucap Kapolres. (nur/rev)