Korbannya Lebih 80 Orang, Guru SDN di Bojonegoro Kumpulkan Rp 2.6 Miliar dari Hasil Tipu-tipu CPNS

Korbannya Lebih 80 Orang, Guru SDN di Bojonegoro Kumpulkan Rp 2.6 Miliar dari Hasil Tipu-tipu CPNS Tersangka penipuan CPNS ditahan di Mapolres Bojonegoro.

"Tersangka kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucap Kapolres. (nur/rev)