Korbannya Lebih 80 Orang, Guru SDN di Bojonegoro Kumpulkan Rp 2.6 Miliar dari Hasil Tipu-tipu CPNS

Korbannya Lebih 80 Orang, Guru SDN di Bojonegoro Kumpulkan Rp 2.6 Miliar dari Hasil Tipu-tipu CPNS Tersangka penipuan CPNS ditahan di Mapolres Bojonegoro.

"Terakhir, bulan Juli 2019 korban menyerahkan uang kepada korban bertahap hingga senilai Rp 30 juta. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," tandasnya.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu tanda pengenal, lembaran jadwal pemberkasan, pengumuman penerimaan CPNS, surat penyataan dan buku rekening BRI.

"Juga kita amankan empat sepeda motor dari rumah tersangka. Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak mempercayai modus-modus penipuan dengan kedok bisa meloloskan jadi PNS ataupun yang lain," tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga meminta kepada masyarakat Bojonegoro yang merasa telah ditipu oleh tersangka Sandiyono agar melapor ke polisi. Hal ini agar kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian miliaran rupiah ini dapat terungkap lebih jelas lagi.

"Tersangka kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucap Kapolres. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO