"Pengakuan tersangka lebih dari Rp 2.6 miliar uang yang telah diterima sejak 2017 lalu. Masih kita kembangkan terus kasus ini, karena kemungkinan korbannya lebih dari 82 orang, tetapi belum terdata," terangnya.
Kapolres menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini dibongkar polisi setelah salah seorang korban melapor ke Polres Bojonegoro. Korban inisial DP yang juga tetangganya telah ditipu tersangka senilai Rp 30 juta.
"Terakhir, bulan Juli 2019 korban menyerahkan uang kepada korban bertahap hingga senilai Rp 30 juta. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," tandasnya.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu tanda pengenal, lembaran jadwal pemberkasan, pengumuman penerimaan CPNS, surat penyataan dan buku rekening BRI.










