Pengedar Sabu di Bangkalan Diringkus Polisi Usai Pulang dari Ibadah Umroh

Pengedar Sabu di Bangkalan Diringkus Polisi Usai Pulang dari Ibadah Umroh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra (dua dari kanan) saat menunjukkan sabu yang diamankan dari penangkapan sejumlah tersangka narkoba.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - ANS dan MZN, pengedar narkoba asal Kabupaten Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Bangkalan ketika sedang melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Roy (DPO) di tepi jalan Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan, Rabu (8/1/2020).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, sebanyak 99 gram sabu berhasil diamankan oleh pihaknya dari penangkapan tersebut. Tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari Roy, bandar yang dikenalnya saat berada di Malaysia.

"Keduanya bertemu di Malaysia, tersangka berjanji ketika balik ke Madura akan dagang narkoba, murni jualan sabu," jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, tiap satu gram narkoba akan dijual seharga Rp. 850 ribu.

Dalam kesempatan ini, Rama juga mengungkap sebanyak 3 orang pengedar narkoba lainnya yang tersebar di beberapa wilayah Bangkalan.

Tersangka pertama adalah AY (49) alias LMN warga Socah. Ia diamankan pada 3 Januari lalu usai pulang umroh. Kedua, MA (41) warga Desa Banyior Kecamatan Sepuluh Bangkalan. Dan ketiga adalah MRD (52) warga Dusun Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

AY ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 1.15 gram yang siap dijual seharga Rp. 1.3 juta per gramnya.

Sementara MA ditangkap setelah membeli sabu di Dayat yang saat ini sebagai DPO. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 4 gram seharga Rp. 8,5 juta. Pengakuan MA, sabu itu akan ia edarkan seharga 500 ribu tiap satu klip kecil.

"Sedangkan untuk saudara MED, ditangkap setelah melakukan pembelian sabu seberat 1.44 gram kepada menantunya sendiri," pungkasnya. (ia/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO