Dinilai Tak Cermat, Kuasa Hukum Sekda Gresik Anggap Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Dinilai Tak Cermat, Kuasa Hukum Sekda Gresik Anggap Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Sekda Andhy Hendro Wijaya saat menjalani sidang di PN Tipikor. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif pajak daerah pegawai di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/1).

Sidang diketuai Hakim I Wayan Sosiawan dengan agenda eksepsi (keberatan, Red) dari kuasa hukum terdakwa. Hariyadi, S.H., kuasa hukum Sekda dalam eksepsinya menyatakan bahwa dakwaan jaksa yang dibuat secara alternatif tidak cermat dan harusnya batal demi hukum.

"Alasannya, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, tidak memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa M. Mukhtar adalah tidak tepat dan tidak cermat," ungkap Hariyadi.

"Terdakwa M. Mukhtar didakwa karena tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejari Gresik, sedangkan terdakwa Sekda Gresik merupakan hasil pengembangan kasus tersebut," imbuhnya.

Karena itu, dalam perkara Hariyadi menilai keduanya tidak melakukan perbuatan secara bersama-sama. "Tidak hanya itu, waktu terjadi OTT, terdakwa sudah tidak menjabat sebagai kepala BPPKAD, akan tetapi sudah menjabat sebagai Sekda Gresik," papar Hariyadi saat membacakan eksepsinya.

Hariyadi juga mengungkapkan dakwaan jaksa dalam penerapan pasal 12 e dan f yang dinilainya mengada-ada. "Pasalnya, potongan itu merupakan potongan yang dilakukan atas dasar sukarela dan tidak ada paksaan. Uang hasil potongan insentif pajak itu dipergunakan untuk internal di BPPKAD yang tidak diakomodir oleh APBD," urainya.

"Tidak hanya itu, dalam dakwaan jaksa, terdakwa diharuskan untuk mempertangungjawabkan kerugian negara, padahal potongan jasa insentif itu bukan uang negara yang harus dikembalikan. Uang itu merupakan uang hasil potongan dari pegawai BPPKAD. Tidak ada kewajiban terdakwa mempertanggung jawabkan kerugian negara," terangnya.

Dari itu, Hariyadi meminta agar Mejelis hakim menerima keberatan (eksepsi) dari terdakwa.

Setelah pembacaan eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menyatakan sidang ditunda hingga dua minggu dengan agenda tanggapan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO