Hery Kushendar, Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pamekasan sepertinya bakal cocok jika mendapatkan julukan sebagai kota janda. Sebab, selama tahun 2019, tercatat jumlah janda mencapai 1.426 orang.
Banyaknya janda itu berdasarkan angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan.
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- Jelang Iduladha, PLN ULP Pamekasan Perkuat Jaringan demi Cegah Gangguan Listrik
Hal tersebut diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar. Ia mengatakan, jumlah janda dan duda di Pamekasan pada tahun 2019 sampai bulan November mencapai 1.426 orang. Rinciannya, terdiri dari cerai talak sebanyak 488 kasus, dan cerai gugat sebanyak 938 kasus.
"Cerai talak itu merupakan cerai yang diajukan oleh suami. Kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri," kata Hery Kushendar kepada Bangsaonline.com, Selasa (31/12/19) kemarin.
"Angka tersebut belum termasuk bulan Desember. Untuk data yang Desember 2019 masih dalam tahap perekapan," ujarnya.
Hery Kushendar mengungkapkan, penyebab terjadinya perceraian tersebut sangat bervariatif, mulai dari faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga, dan salah paham. Selain itu, ada juga faktor meninggal dunia dan suami yang tidak bertanggungjawab.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




