DPRD Sumenep Diminta Bentuk Pansus Selidiki Rekomendasi KASN Soal Mutasi Jabatan

DPRD Sumenep Diminta Bentuk Pansus Selidiki Rekomendasi KASN Soal Mutasi Jabatan Herman Wahyudi, S.H., saat menyerahkan surat yang diteriama oleh Moch. Haris salah seorang pendamping dari Komisi A DPRD Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Herman Wahyudi, salah satu warga Sumenep membuktikan ucapannya untuk terus mengawal polemik mutasi jabatan yang digulirkan Bupati Dr. KH. Abuya Busro Karim pada 25 April 2019 lalu.

Senin (23/12) siang tadi, ia berkirim surat ke yang isinya meminta agar anggota dewan membentuk pansus untuk menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 November. 

Menurutnya, Pemkab Sumenep melakukan pembiaran dengan tidak melaksanakan amanah atau rekomendasi KASN bernomor B-4039/KASN/11/2019. Sebagian dari isi rekomendasi tersebut adalah meminta Pemkab Sumenep membatalkan mutasi jabatan. Serta membentuk kembali panitia seleksi terkait Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk melakukan mutasi/rotasi ulang di lingkungan Pemkab Sumenep sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.

“Kami sebagai orang yang melaporkan kasus tersebut kepada KASN, dan pada gilirannya kami telah mengirim surat kepada yang terhormat , untuk dengan segera melakukan pansus pada kasus tersebut tertanggal hari ini (23/12),” jelasnya kepada BANGSAONLINE.com.

Herman menjelaskan perlunya dibentuk pansus, karena menurut proses mutasi atau pengangkatan pejabat itu tak sesuai prosedur.

"Seharusnya, aparatur negara yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi dapat menduduki jabatan paling lama 5 tahun. Dan apabila melebihi jabatan PPK, harus melakukan perpanjangan dan melaporkan kepada presiden. Dan setelah semua proses dilakukan PPK, lalu kemudian menetapkan surat keputusan perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatan tersebut," katanya.

"Dan apabila pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang, maka ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan. Atau, pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif kembali untuk jabatan lainnya. Itulah mestinya yang harus dilakukan oleh bupati," urainya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO