Inspektorat Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pungli di Dinkes dan RSUD

Inspektorat Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pungli di Dinkes dan RSUD Pembukaan sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pungli di Dinkes dan RSUD oleh Inspektorat Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar bagi Pejabat, Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan, Kamis (19/12).

Sambutan dan arahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Drs. H. Bahrul Ulum M.M. menyebutkan beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para PNS adalah pemberian tiket perjalanan dinas, pemberian hadiah seperti mobil dan rumah.

"Pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas, seperti biaya event organizer atau konsumsi ditanggung pengusaha tertentu, memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau PNS, biaya ongkos naik haji, pemberian hadiah ulang tahun, dan pemberian uang ucapan terima kasih," bebernya saat membuka sosialisasi.

Bahrul berharap kepada para pegawai negeri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara pemerintah se-Kota Pasuruan dalam menjalankan tugasnya berpegang pada ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ditengarai kegiatan yang cenderung mengarah pada gratifikasi dan pungli.

Pelanggaran yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Plt. Inspektur Kota Pasuruan H. Mualif Arif, S.Sos, M.M. mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah tertanggulanginya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima. Juga terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan gratifikasi serta mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Peserta sosialisasi terdiri dari pejabat, tenaga medis dan paramedis Dinas Kesehatan dan RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan sebanyak 80 orang serta kepala OPD sebanyak 40 orang. Instruktur/narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, perwakilan Kepolisian Resort Pasuruan Kota, asisten, kepala OPD, camat, dan lurah.`(par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO