Bupati Sumenep Abaikan Rekomendasi KASN, LSM Ancam Lapor KPK

Bupati Sumenep Abaikan Rekomendasi KASN, LSM Ancam Lapor KPK Abd. Majid, Kepala BKSDM Sumenep.

“Ya, ini kami kan segera berangkat ke Surabaya dalam rangka desakan masyarakat. Ok, maaf saya kesusu segera berangkat ke Surabaya dalam rangka desakan teman-teman dan desakan masyarakat,” katanya sambil berkemas-kemas. 

Adapun surat rekomendasi yang dikirimkan KASN dengan nomor R-3501/KASN/10/2019 tertanggal 21 Oktober 2019, isinya memerintahkan Bupati Sumenep untuk:

1. meninjau kembali keputusan dengan nomor 821.20/303/435/203.3/2019 tertanggal 24 April 2019 tentang mutasi/rotasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

2. Membentuk kembali panitia seleksi terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mutasi rotasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

3. Membatalkan dan menerbitkan kembali surat keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui mutasi/rotasi setelah prosedur dan subtansi pengisian jabatan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku

4. Untuk masa yang akan datang, agar dalam hal seleksi terbuka ataupun mutasi/rotasi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tinggi pratama, agar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO