Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Jember.
Selain itu, pihaknya akan mencari tahu lebih jauh terkait kualitas baja ringan dari industri rumahan. "Dapatkah digunakan oleh pengusaha jasa kontruksi dalam proyek-proyek pemerintah daerah. Mengingat, adanya standar SNI dan standar tertentu lainnya," jelasnya.
"Jika nantinya ditemukan itu melanggar aturan, otomatis ada suatu tindakan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Karena ada sebagian hal yang tidak digunakan untuk aplikasi baja ringan," tegasnya.
Menurutnya, dari temuan yang ada hari ini, DPRD selanjutnya akan membentuk Pansus. "Terutama semua OPD terkait akan dimintai informasi perihal proyek yang ada di Kabupaten Jember. Dari OPD-OPD yang ada, nantinya dapat diketahui apakah memang mayoritas proyek Pemkab Jember tidak menggunakan aplikator dalam konstruksi baja ringan," ulasnya.
Jika keadaannya demikian, maka David memprediksi bahwa proyek dijember cacat sejak perencanaan. Bahkan DPRD juga akan meminta pembangunan yang menggunakan atap baja ringan tanpa melibatkan aplikator untuk dievaluasi.
"Kalau perlu karena itu dianggap membahayakan, atau bahkan mengkhawatirkan, jika perlu dibongkar kembali karena menyangkut keselamatan manusia," tandasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




