E-Parkir Berlaku Tahun Depan di Sidoarjo, Bisa Bayar Pakai GoPay atau OVO

E-Parkir Berlaku Tahun Depan di Sidoarjo, Bisa Bayar Pakai GoPay atau OVO Dishub Sidoarjo menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Parkir di Hotel Fave, Senin (9/12). foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo bakal menerapkan sistem Elektronik Parkir atau E-Parkir mulai tahun 2020. Dengan sistem ini, warga membayar parkir secara online dan bisa dilakukan melalui aplikasi misalnya GoPay atau OVO.

Bupati Saiful Ilah mengatakan, E-Parkir untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik. Melalui aplikasi perparkiran secara online, masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah. Selain itu, mendapatkan kepastian tarif parkir sesuai aturan yang ada.

"Dengan sistem aplikasi elektronik parkir tersebut masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan kepastian tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ada," cetus Bupati saat Sosialisasi Perda No 17/Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir, di Hotel Fave, Senin (9/12).

Kata Bupati, pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan. Katanya, sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan. Oleh karenanya diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir.

Bupati meminta parkir sistem elektronik tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo juga diminta untuk memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.

Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik di lapangan. Dengan begitu, masyarakat akan segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik.

Dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Perparkiran disebutkan, besaran tarif parkir di tepi jalan umum berbagai kendaraan. Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp. 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya dikenakan Rp. 2.000.

Untuk sedan, minibus, atau sejenisnya dikenakan Rp. 4.000 sekali parkir. Untuk bus, truk atau sejenisnya dikenakan Rp. 5.000 sekali parkir. Begitu pula untuk tarif kereta tempelan atau kereta gandengan atau kendaraan sejenisnya dikenakan tarif yang sama dengan bus/truk yakni Rp. 5.000 sekali parkir. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO