Empat Budak Sabu di Jombang Diringkus Polisi

Empat Budak Sabu di Jombang Diringkus Polisi Dani dan Efendi.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat yang berbeda.

Mereka itu, Rahmad Addy Candra alias Bogang (35), seorang pedagang burung yang ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Kembeng RT 01 RW 04, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, pada Sabtu (7/12/2019) dini hari sekira pukul 01:00 WIB.

"Bogang ini merupakan Target Operasi (TO), sudah kami buru sebelumnya," ucap AKP Moch Mukid, Kasat Reskoba Polres Jombang, Senin (09/12/19).

Dari tangan Bogang, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 2 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing 1,40 gram dan 1,02 gram, 2 buah botol bekas yang sudah terakit sebagai alat hisap sabu (bong), 4 buah korek api sebagai kompor, serta 1 paks cottonbud.

Selanjutnya, polisi mengamankan M Dani Saputra (23) buruh kuli warga Desa Candimulyo, Jombang; dan Ach Efendi alias Kaji (39) asal Dusun Temon, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang.

"Mereka kami gerebek saat mengkonsumsi sabu di warung milik Kaji, pada Sabtu (07/12), sekira pukul 08:00 WIB," terang Mukid.

Dari tangan kedua tersangka (Dani dan Kaji), petugas mengamankan barang bukti sisa sabu habis dipakai (bong), dengan berat kotor 1,46 gram, 4 buah pipet kaca bekas dipakai, 12 plastik klip, 2 buah korek api sebagai kompor, 1 potong sedotan plastik sebagai skrop, serta 3 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 350.000.

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO