Empat Budak Sabu di Jombang Diringkus Polisi

Empat Budak Sabu di Jombang Diringkus Polisi Dani dan Efendi.

Kemudian pada keesokan harinya, Minggu (08/12), pukul 05:30 WIB korps berseragam cokelat ini membekuk Mas Renda Zakaria alias Bendot (24) pemuda asal Desa Jombang. Ia ditangkap di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Jombang. Dari tangannya, petugas mengamankan 370 butir pil dobel L siap edar.

Selain itu juga, dari tangan Bendot, polisi mendapati sabu-sabu seberat 2,67 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik klip, 1 buah korek api sebagai kompor, 2 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 2 pack sedotan plastik kosong, 1 buah gunting kecil, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah Ponsel serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

Saat ini, ke-empat tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Mukid. (jbg1/dur)

(Bogang dan Bendot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO