Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Sandi Nugraha, S.I.K. saat pers rilis di depan ruang jenazah RSUD dr. Soetomo, Senin (2/12).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DP (46), warga Krajan Malang, pelaku komplotan pengedar narkoba jaringan internasional digelandang Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. DP ditangkap setelah polisi melakukan penangkapan 2 tersangka lain, yakni DS (25) dan TG (25).
"Pada hari Jumat (22/11) petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta yang akan masuk ke Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Sandi Nugraha, S.I.K. saat pers rilis di depan ruang jenazah RSUD dr. Soetomo, Senin (2/12).
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Sandi mengatakan, tersangka DP ditangkap saat berada di Stasiun Pasar Turi esok harinya. "Petugas sudah menunggu kedatangan tersangka DP di Stasiun Pasar Turi, Sabtu (23/11)," terang Sandi.
Menurut pengakuan tersangka DP, ia diminta oleh DUL (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu ke Jakarta. "Tersangka mengaku disuruh oleh DUL untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu ke Jakarta, namun sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas," imbuhnya
Saat penangakapan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram, 1 lembar tiket kereta api, Hp, ATM, serta uang tunai Rp 600 ribu.
DP terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub's Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




