Rumah Sakit Syamrabu di Jl. Pemuda Kaffa, Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. menilai bahwa pendapatan RSUD Syamrabu Bangkalan bisa saja dimasukkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD), asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya, yakni RSUD Syamrabu sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Karena RSUD yang sudah BLUD memang untuk menambah pendapatan," terangnya.
BACA JUGA:
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Pemkab Lakukan Sidak Pajak Restoran
- Pemkab Bangkalan Gelar Jambore BUMDesa 2026, Strategi Produk Desa Tembus Pasar Modern
- Musrembang RKPD 2027 Bangkalan, Kepala Bappeda Jatim Minta Berdampak dan Selaras Program Nasional
- Pemkab Bangkalan Instruksikan ASN Ngantor Pakai Sepeda, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Namun, meski sudah berbentuk BLUD dan bisa menyertakan pendapatannya sebagai PAD, RSUD Syamrabu juga harus untung terlebih dahulu. "Rumah sakit itu untung dan sudah masuk target, jika belum target, seharusnya dikaji ulang," kata Suko Widodo.
Ia juga menyarankan pemerintah setempat kreatif untuk menambah pundi-pundi pemasukan daerah. "Boleh pemerintah mengambil keuntungan, tapi jangan sampai mengambil dari orang sakit. Yang penting tujuannya dari rumah sakit BLUD itu untuk kepentingan masyarakat, jadi pelayanannya betul-betul untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada 4 hal yang tidak boleh dikapitalisasi. "Pertama agama seperti haji tidak boleh dikapitalisasi, kedua pendidikan, ketiga kesehatan, dan keempat kebudayaan," paparnya.
Karena itu, menurutnya, sebuah RSUD yang merugi masih wajar apabila demi kepentingan kesehatan masyarakat. "Tidak masalah RSUD rugi, dan negara memperbolehkan," kata Suko Widodo ketika dihubungi BANGSAONLINE.com via selulernya, Jumat (21/11).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




