Kompak Kepruk Kepala Tetangga, Kakak Adik di Sidokumpul Sidoarjo Diciduk Polisi

Kompak Kepruk Kepala Tetangga, Kakak Adik di Sidokumpul Sidoarjo Diciduk Polisi Kakak beradik pelaku kepruk kepala saat diapit petugas Polsek Sidoarjo Kota bersama Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota Ipda Ali Machmud (kiri).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota behasil mengamankan Muh Tris Nurdiansyah (28) dan Muh Reza Saputra (21). Kakak beradik warga Desa Sidokumpul RT 25/RW 05, Kecamatan Sidoarjo itu harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, mereka telah menganiaya seorang tukang bangunan yang tak lain adalah tetanganya sendiri dengan cara mengepruk kepala korban dengan balok paving hingga berdarah.

Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota Ipda Ali Machmud menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (12/11) lalu. Kedua tersangka memang berencana menemui kepala desa setempat. Mereka hendak mempertanyakan perihal pembangunan saluran air di kampung tersebut.

Keduanya kemudian mendatangi lokasi pembangunan saluran air dan bertemu dengan kepala desa. Di tempat itu pula ada Ngatiman (59, korban), yaitu seorang tukang yang sedang bekerja membangun saluran air. “Tukang itu juga tetangga tersangka,” cetus Ali.

Di lokasi pembangunan itu, tersangka terlibat cekcok dengan kepala desa. Saat itulah, korban berusaha menasihati tersangka untuk berbicara yang sopan kepada kepala desa. Bukannya berhenti, korban malah menjadi sasaran. 

Korban dan kedua tersangka pun terlibat adu mulut di lokasi pembangunan saluran air. Puncaknya, tersangka yang emosi sempat memukulkan balok paving ke kepala korban. “Kena kepala bagian belakang, berdarah hingga lima jahitan,” terang Ali.

Tidak terima dengan ulah kedua preman kampung itu, korban melapor ke Mapolsek Sidoarjo Kota. Berbekal laporan itulah, polisi langsung memburu tersangka. Kakak adik itu sempat tidak ada di rumahnya saat didatangi polisi. Mereka baru dapat diringkus tersangka pada Rabu (20/11) lalu. “Sembunyi di rumah neneknya,” ucap Ali.

Kini kedua tersangka telah meringkuk di balik jeruji sel tahanan penjara Mapolsek Sidoarjo Kota. Mereka dijerat dengan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang pengeroyokan. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO