GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya yang ditetapkan Kejari Gresik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak daerah pada BPPKAD, kembali mengajukan praperadilan.
Upaya hukum praperadilan kedua ini setelah praperadilan pertama ditolak oleh Majelis Hakim Tunggal PN Gresik Rina Indrajanti, S.H. di sidang putusan pada 11 November lalu.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Andhy Hendro Kembali Jabat Kepala BPPKAD Gresik
- Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar
Kalau pada praperadilan pertama memakai kuasa hukum Hariyadi, S.H., kali ini Sekda memilih kantor hukum Syaiful Ma’arif yang beralamat di Jl. Juwingan No. 120 Surabaya sebagai kuasa hukum.
Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo membenarkan kalau Sekda Gresik kembali mengajukan upaya hukum praperadilan.
"Hari ini (Kamis, red), pendaftaran permohonan praperadilan atas nama Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya didaftarkan di PN Gresik dengan register No.04/Pidpra/2019/PNGSK," tegasnya kepada wartawan, Kamis (21/11).
Menurut dia, permohonan praperadilan sama seperti pada praperadilan yang pertama, untuk menguji surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik, No. PRINT-02/M.527/Fd/10/2019, tertanggal 21 Oktober 2019.
"Atas praperadilan ini, Ketua PN Gresik sudah menetapkan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut. Hakim Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H, yang ditunjuk untuk memimpin permohonan praperadilan yang kedua dengan pemohon Sekda Gresik," terangnya.
"Hakim yang diberikan kepercayaan menyidangkan praperadilan Sekda saat ini masih meneliti berkas permohonan. Jadwal sidang perdana segera ditentukan," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News