Upah Minimum Kota-Kabupaten Naik 8,51 Persen, Khofifah Harap Iklim Industrial Konstruktif-Produktif

Upah Minimum Kota-Kabupaten Naik 8,51 Persen, Khofifah Harap Iklim Industrial Konstruktif-Produktif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (20/11). foto: istimewa/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) di Jawa Timur yang berlaku untuk tahun 2020. Besaran UMK Jatim Tahun 2020 yang tertinggi sebesar Rp. 4.200.479,19,- dan terendah sebesar Rp. 1.913.321,73,-, atau naik 8,51 persen dari tahun lalu.

Penetapan UMK ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa didampingi Ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim saat Konferensi Pers di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (20/11).

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020. Penetapan ini dilakukan sehari sebelum batas akhir penetapan UMK yaitu pada tanggal 21 Nopember 2019.

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan UMK juga mempedomani formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto/pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

Proses penetapan UMK Jatim tahun 2020 ini diawali dengan penyampaian usulan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur Jatim melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, terkait penetapan UMK untuk masing-masing daerahnya. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melakukan sidang pembahasan usulan yang masuk dari masing-masing kab/kota.

Saat proses usulan ini, tercatat tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu Kota Blitar, Kab. Pasuruan dan Kab. Sidoarjo. Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari Bupati/Walikota terkait, serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan Upah

Minimum Kab./Kota (UMK) di Jawa Timur sepenuhnya mempedomani ketentuan yang ada, yaitu naik sebesar 8,51% dari nilai UMK tahun sebelumnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO