Kehabisan 'Amunisi', Program UHC Kota Mojokerto Terancam Mandek di Tengah Jalan

Kehabisan Agus Wahyudi Utomo.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Program Total Coverage atau kini disebut Universal Health Coverage (UHC) Kota Mojokerto Tahun 2020 terancam mandek di tengah jalan. Pemerintah setempat dipastikan telah menggedok Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.

KUA-PPAS adalah dokumen anggaran sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Artinya, besaran nominal pembiayaan BPJS Kesehatan kelas III bagi 53 ribu warga "Kota Onde-onde" berdasar tarif lama asuransi plat merah yakni sebesar 17 miliar sudah akan ditetapkan dalam APBD tahun 2020.

Padahal, seperti diketahui, tarif iuran BPJS semua kelas telah diputuskan naik sampai 100 persen, mulai Januari mendatang.

"Penyusunan APBD tahun 2020 tengah berjalan. Jika tarif BPJS dinaikkan maka sama halnya dengan membuat kita kehilangan kendali atas pembayaran lantaran slot pembayaran total coverage kita berdasarkan iuran lama BPJS Kesehatan kelas III," seru Agus Wahyudi Utomo, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Selasa (12/11).

Kondisi ini, lanjut politikus Golkar tersebut, akan membuat gamang pemerintah setempat. "Kondisi ini tidak baik bagi pemda. Jika demikian, apa langkah kita selain membayar BPJS berdasar plafon yang ada," katanya.

Menurut ia, kenaikan anggaran penerima biaya iur daerah (PBID) akan membuat pemerintah daerah seperti makan buah simalakama. "Mau dihentikan tidak mungkin, diteruskan tidak ada dana. Coba seperti apa langkah yang akan dilakukan?," imbuhnya.

Karena persoalan ini, Komisi III DPRD Kota Mojokerto akan memanggil Dinas Kesehatan dan pihak BPJS setempat untuk menyelesaikan persoalan pelik ini. Agus mengatakan perlu ada solusi arif untuk mengatasi kebuntuan tersebut. Sebab jika tidak, maka program tersebut akan mandek di tengah jalan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO