Para tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kediri Kota. foto: ARIF KURNIAWAN/ BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota selama satu bulan berhasil mengamankan 20 tersangka yang ditangkap karena kepemilikan maupun sebagai pengedar sabu atau pil dobel L.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, dari hasil ungkap yang dilakukan, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu dan pil dobel L.
BACA JUGA:
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
“Barang bukti puluhan paket sabu dan pil dobel L ini kami sita dari 20 tersangka yang keseluruhan ada 15 laporan polisi (LP),” ungkapnya.
Dari 15 kasus, lanjutnya, merupakan bentuk laporan masyarakat kepada personel Polres Kediri Kota. Setelah mendapat laporan, Satreskoba segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Personel melakukan pemeriksaan lalu dari 15 kasus tersebut ada dua kategori, yaitu terkait kasus narkotika sebanyak 8 kasus dan 7 kasus termasuk dalam golongan obat keras.
Miko mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan pada ke-20 tersangka ini, yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 yo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sub pasal 3 ayat 1 yo pasal 12 Stbl Nomor 419 tahun 1949 tentang Obat Keras.
"Yang diamankan terdiri dari pengguna dan pengedar, tentu pasal yang akan diberlakukan pun berbeda. Rata-rata mereka ini adalah swasta, Satreskoba terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana barang-barang ini diperoleh,” ujarnya.
Personel, sambungnya, juga akan memetakan beberapa hal dari hasil pemeriksaan dan evaluasi terkait ungkap kasus tersebut. Apakah para pengguna ini terpaksa menggunakan barang haram tersebut untuk menunjang pekerjaan mereka atau ada kebiasaan dan tren baru di wilayah hukum Polresta Kediri.
Menurutnya, untuk tren narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota, berdasarkan hasil ungkap ada peningkatan dari bulan sebelumnya.
“Tapi sebenarnya ini adalah atensi dari kapolri untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Sementara ini, Kediri menjadi tempat transit perederannya narkoba serta obat keras, jelas ini menjadi atensi kami,” pungkasnya. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




