Bermodal Uwus-uwus, Warga Sukodono Berhasil Tipu Korbannya Hingga Rp 76,5 Juta

Bermodal Uwus-uwus, Warga Sukodono Berhasil Tipu Korbannya Hingga Rp 76,5 Juta Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti berupa bendelan kertas.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil mengamankan Zainul Arifin (51) karena memperdaya korbannya, hingga bisa meraup uang Rp 76,5 juta. Warga Desa Pedemo Negoro RT 03/RW 01 Sukodono itu ditangkap karena melakukan penipuan dengan hanya bermodal uwus-uwus saja.

Sebenarnya, akal bulus tersangka dimulai sejak 23 Oktober lalu. Dia menjanjikan uang bernilai fantastis yaitu Rp 11 miliar. Janji manisnya pun ditelan mentah-mentah oleh Suprapto, korban, warga Perumahan Pepe Indah blok E 32, Desa Pepe, Sedati.

"Dijanjikan uang, katanya hibah dari perusahaan. Untuk anak yatim dan warga panti jompo," ungkap Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana.

Nah, karena korban berniat baik. Dia pun menerima hal tersebut, meskipun harus melalui berbagai ritual hingga menyetorkan beberapa uang. "Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap. Untuk keperluan ritual," ungkap perwira dengan tiga balok di pundak itu.

Yang bikin korban yakin, tersangka memberikan tiga koper kepada korban. "Bilangnya berisi uang, tapi tidak boleh langsung dibuka," ungkap Inggal.

Korban pun sempat bertanya-tanya "mengapa". Namun, saking lihainya bersilat lidah, Zainul menghubung-hubungkan uang hibah tersebut ke hal klenik, untuk membeli keperluan ritual seperti minyak wangi, dupa, dan hal lainnya. "Bilangnya menunggu persetujuan dari "si mbah", korban percaya-percaya saja," terang Inggal.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO