Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti berupa bendelan kertas.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil mengamankan Zainul Arifin (51) karena memperdaya korbannya, hingga bisa meraup uang Rp 76,5 juta. Warga Desa Pedemo Negoro RT 03/RW 01 Sukodono itu ditangkap karena melakukan penipuan dengan hanya bermodal uwus-uwus saja.
Sebenarnya, akal bulus tersangka dimulai sejak 23 Oktober lalu. Dia menjanjikan uang bernilai fantastis yaitu Rp 11 miliar. Janji manisnya pun ditelan mentah-mentah oleh Suprapto, korban, warga Perumahan Pepe Indah blok E 32, Desa Pepe, Sedati.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
"Dijanjikan uang, katanya hibah dari perusahaan. Untuk anak yatim dan warga panti jompo," ungkap Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana.
Nah, karena korban berniat baik. Dia pun menerima hal tersebut, meskipun harus melalui berbagai ritual hingga menyetorkan beberapa uang. "Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap. Untuk keperluan ritual," ungkap perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Yang bikin korban yakin, tersangka memberikan tiga koper kepada korban. "Bilangnya berisi uang, tapi tidak boleh langsung dibuka," ungkap Inggal.
Korban pun sempat bertanya-tanya "mengapa". Namun, saking lihainya bersilat lidah, Zainul menghubung-hubungkan uang hibah tersebut ke hal klenik, untuk membeli keperluan ritual seperti minyak wangi, dupa, dan hal lainnya. "Bilangnya menunggu persetujuan dari "si mbah", korban percaya-percaya saja," terang Inggal.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




