Pelanggar Operasi Zebra 2019 di Blitar Didominasi Pelajar

Pelanggar Operasi Zebra 2019 di Blitar Didominasi Pelajar Satlantas Polres Blitar Kota saat menggelar Operasi Zebra 2019.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelanggar dari kalangan pelajar mendominasi dalam Operasi Zebra Semeru 2019 di Blitar. Di wilayah hukum Polres Blitar Kota, tercatat dari 2.600 jumlah pengendara yang ditindak, 85 persen di antaranya adalah pelajar.

"Hingga hari terakhir pelaksanaan Operasi Zebra 2019 kami menindak 2.600 pengendara. Dari jumlah ini paling banyak pelajar. Jika dipersentasekan mencapai 85 persen," ungkap Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Haris Darma Sucipto, Rabu (6/11/2019).

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pelajar ini rata-rata karena tidak memiliki SIM dan STNK. Disusul yang kedua, mereka tidak menggunakan kelengkapan keamanan berkendara seperti helm.

"Rata-rata mereka tidak punya SIM, karena usia mereka belum mencukupi untuk membuat SIM. Nah, untuk itu kami mengimbau kepada orang tua untuk mengantarkan anaknya ke sekolah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Sementara di wilayah hukum Polres Blitar, tercatat 3.433 pelanggaran selama Operasi Zebra 2019. Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua, yaitu sebanyak 2.338 pelanggaran. Sementara 1.138 di antaranya juga pengendara di bawah umur. "Di wilayah hukum Polres Blitar kami mencatat ada 1.138 anak di bawah umur terjaring menjadi pelanggar dalam Operasi Zebra 2019," kata Kasatlantas Polres Blitar AKP Amirul Hakim.

Amirul Hakim menguraikan, dalam operasi yang dilaksanakan mulai 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 itu, pihaknya mengutamakan tindakan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

"Sanksi tegas berupa tilang pun diberlakukan bagi para pelanggar lalu lintas. Semoga dengan adanya Operasi Zebra Semeru ini, masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas," tegasnya.

Untuk informasi, Operasi Zebra Semeru 2019 menyasar 8 kategori pelanggaran lalu lintas yaitu, Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standard, Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, Melebihi batas kecepatan, Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh Alkohol, Pengendara kendaraan di bawah umur, Gunakan handpone saat mengemudi, Melawan arus dan Keabsahan surat-surat pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO