GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rina Indrajanti, S.H. memimpin sidang praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya terhadap Kejari Gresik atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi potongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD, Jumat (1/11).
Agenda sidang yang digelar mulai pukul 09.10 WIB ini mendengarkan pembacaan gugatan praperadilan dari pemohon.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Hadir dalam sidang, pihak pemohon Hariyadi, S.H., dan Taufan Rezza, S.H. Sementara dari termohon hadir Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Alifin Nurwanda, Agung Ngura, dan Esti Harijanti.
Sebelum pemohon membacakan materi gugatan, Hakim mempertanyakan pemohon Sekda Andhy Hendro Wijaya datang sendiri atau dikuasakan.
"Kuasa yang hadir Ibu Hakim yang mulia," jawab Hariyadi selaku kuasa hukum Sekda Gresik.
Namun, Hariyadi tak membacakan materi gugatan praperadilan. Dia memberikan materi gugatan ke hakim.
Pada kesempatan ini, Hariyadi juga meminta Hakim agar memutuskan putusan sela terhadap kliennya Sekda, Andhy Hendro Wijaya. Alasannya, saat ini kliennya dalam proses upaya hukum praperadilan.
Permintaan Hariyadi itu ditolak oleh Hakim. Sidang tetap dilanjutkan.