Hakim Rina Indrajanti, S.H. saat memimpin sidang praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rina Indrajanti, S.H. memimpin sidang praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya terhadap Kejari Gresik atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi potongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD, Jumat (1/11).
Agenda sidang yang digelar mulai pukul 09.10 WIB ini mendengarkan pembacaan gugatan praperadilan dari pemohon.
BACA JUGA:
- Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan
- Kejari Gresik Tahan Pegawai DPUTR Tersangka Penganiayaan
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
- Dewan Apresiasi Kinerja BPPKAD Gresik, Pendapatan Pajak Capai Rp139 Miliar
Hadir dalam sidang, pihak pemohon Hariyadi, S.H., dan Taufan Rezza, S.H. Sementara dari termohon hadir Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Alifin Nurwanda, Agung Ngura, dan Esti Harijanti.
Sebelum pemohon membacakan materi gugatan, Hakim mempertanyakan pemohon Sekda Andhy Hendro Wijaya datang sendiri atau dikuasakan.
"Kuasa yang hadir Ibu Hakim yang mulia," jawab Hariyadi selaku kuasa hukum Sekda Gresik.
Namun, Hariyadi tak membacakan materi gugatan praperadilan. Dia memberikan materi gugatan ke hakim.
Pada kesempatan ini, Hariyadi juga meminta Hakim agar memutuskan putusan sela terhadap kliennya Sekda, Andhy Hendro Wijaya. Alasannya, saat ini kliennya dalam proses upaya hukum praperadilan.
Permintaan Hariyadi itu ditolak oleh Hakim. Sidang tetap dilanjutkan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




