SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil meringkus seorang tersangka pengedar pil koplo yang kerap menyasar para pelajar sebagai konsumen.
Tersangka adalah Pandi Firman Alam (28), warga Dusun Klagen, Desa Wilayut, Kecamatan Sukodono. Sebanyak 1.650 butir pil koplo berhasil disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti.
Kapolsek Sukodono AKP Eka Anggriana menceritakan, sebelum tersangka diringkus pihaknya kerap mendapat laporan keresahan masyarakat di sekitar desa tersebut. Pasalnya, banyak pemuda maupun kalangan pelajar yang kedapatan mengonsumsi pil koplo.
Karena itulah, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah keterangan saksi dan informasi berhasil dikumpulkan.
“Kita tau jika pengedarnya adalah tersangka Pandi,” urai mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo itu.
Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung memburu keberadaan tersangka. Upaya itu membuahkan hasil, polisi berhasil menangkap pria berambut tebal itu.