Enam Pengusaha Karaoke di Pamekasan Mendapat Peringatan, Diminta Segera Tutup Tempat Karaoke

Enam Pengusaha Karaoke di Pamekasan Mendapat Peringatan, Diminta Segera Tutup Tempat Karaoke Satpol PP Pamekasan saat memanggil pengelola usaha karaoke di ruang Kantor Satpol PP, Jalan Pamong Praja, Kabupaten Pamekasan, Madura.

"Makanya tindakan kami dari Satuan Polisi Pamong Praja meminta untuk menutup atau kami akan melakukan penutupan paksa," tegas Khusairi yang mantan Camat Tlanakan ini.

Dalam kesempatan itu, Khusairi juga menegaskan bahwa di Perda sudah diatur tentang pendirian usaha karaoke di Kabupaten Pamekasan. Namun di aturan Perda yang baru, izin karaoke di wilayah Kabupaten Pamekasan tidak diperbolehkan.

"Yang diperbolehkan hanya sebatas karaoke service tambahan saja, yaitu bisa dari jenis usaha seperti hotel dan restoran. Itu pun hanya sebagai karaoke service saja, dan ruangannya harus terbuka, tidak untuk room, dan tidak untuk karaoke yang di sekat-sekat kayak kamar itu tidak dibolehkan," jelasnya.

Sebelumnya, semua usaha karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan sudah dilakukan penutupan per 1 Januari 2019. Penutupan itu langsung dilakukan oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam beserta Wakil Bupati, Raja'e.

Namun, ketika pihak Satpol PP semalam melakukan operasi dadakan, ternyata masih ditemukan ada tempat karaoke yang masih beroperasi. "Besok insyallah kami akan memberikan plang dan papan tulisan di lokasi karaoke yang diduga masih beroperasi. Tulisannya nanti: izin usaha karaoke yang ada di wilayah Pamekasan ditutup karena tidak berizin dan seterusnya akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP," pungkasnya. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Karyawan Kafe di Batam Terkapar Dihajar Pereman, Pemilik Lapor Kapolri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO