Kuras Brankas di Tempatnya Bekerja, Warga Kalibokor Diringkus Tim Anti Bandit

Kuras Brankas di Tempatnya Bekerja, Warga Kalibokor Diringkus Tim Anti Bandit Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama menunjukkan barang bukti dan tersangka pembobolan brankas, Senin (14/10/2019).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Irfan Zakaria bin Nurwahid (38), warga Kalibokor 54 yang indekos di Jl Pucangan gg 3 no 115 diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari. Ia ditangkap karena menguras brankas milik PT Aero Sarana Persada, perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, tindakan yang dilakukan Zakaria termasuk pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP.

"Pencurian tersebut terbongkar ketika bos pemilik PT. Aero Sarana Persada melaporkan atas kejadian yang menimpanya. Setelah mendapat laporan itu tanggal 06 Oktober 2019, kita bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya dan langsung olah TKP, serta mengumpulkan saksi-saksi,” ujarnya Kapolsek saat rilis pers di Mapolsek Tegalsari, Senin (14/10).

"Pelaku diketahui adalah karyawan dari PT. Aero Sarana Persada yang bekerja di bagian sopir. Karena sering masuk ruangan mengirim air mineral, akhirnya pelaku mengetahui kondisi di sekitar," ujarnya

Aksi pelaku dilakukan dengan mencoba beberapa kunci yang diambil di sekitarnya. Ia lalu mengacak kode brankas, dan berhasil. "Setelah terbuka, dibawalah seluruh isi uang tersebut,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli barang kebutuhan rumah tangganya, dan selebihnya dibuat foya-foya ke tempat hiburan malam.

Di hadapan awak media, tersangka mengakui perbuatannya lantaran kurang cocok terhadap bos pemilik PT tersebut. "Saya kurang cocok pada bos saya mas. Akhirnya saya curi isi brankasnya," ujarnya sambil tertunduk menutupi wajahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapkan tersebut, yakni barang-barang senilai Rp 78 juta yang dibelinya dari uang hasil pencurian. Di antaranya 1 buah TV 43 Inch merek LG, 1 buah AC, 1 buah kipas angin, 1 buah lemari, dispenser, Hp Oppo A5, sepeda angin, dan 1 motor Suzuki Satria.

Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO