Berikut Inisial Delapan Tersangka Judi yang Digerebek Polres Bojonegoro

Berikut Inisial Delapan Tersangka Judi yang Digerebek Polres Bojonegoro Para tersangka judi digelandang ke Mapolres Bojonegoro.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 buah mata dadu, 3 buah tatakan dadu, 3 buah tempurung kaleng, 3 buah beberan bertuliskan angka dadu, 3 buah lampu, 1 buah tempat untuk menggelindingkan bola yang bertuliskan angka, dan uang tunai untuk taruhan sebesar Rp 4.421.500,-

"Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi permainan judi jenis dadu dan bola glundung di tengah sawah. Mendapati informasi tersebut, selanjutnya petugas dari Satreskrim segera melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan,” terangnya.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara para penonton yang menyaksikan dan para penombok lainnya kocar-kacir saat tim Resmob melakukan penangkapan kepada para bandar judi.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 303 ayat (1) huruf 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25 juta," terang Kapolres.

Terkait masih banyaknya aktivitas judi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Kapolres menegaskan bahwa polisi akan tegas memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.

"Kepada masyarakat, saya berharap agar selalu berperan aktif memberikan informasi kepada polisi tentang adanya aktivitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan," tambahnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO