Para tersangka judi digelandang ke Mapolres Bojonegoro.
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Delapan tersangka yang digulung Tim Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro saat penggerebekan judi bola gila pada Kamis (10/10/19) dini hari tadi, tiga di antaranya seorang bandar. Sedangkan lima lainnya merupakan penombok.
Kedelapan tersangka diamankan di persawahan di Dusun Temu, Desa Temu, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Sekadar diketahui, Rabu malam hingga Kamis dini hari di dusun tersebut sedang berlangsung hiburan seni budaya jawa Langen Tayub. Hiburan tersebut ternyata digunakan oleh para bandar untuk menggelar judi bola gila dan dadu.
BACA JUGA:
- Nahas! Seorang Anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan
- Hingga Agustus 2025, Sudah 79 Perceraian di Bojonegoro Akibat Judi Online
- Oknum PPPK Dishub Bojonegoro Terancam Dipecat Gara-Gara Curi Kotak Amal
- Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu yang Menyasar Agen BRILink
"Penggerebekan kita lakukan pada pukul 01.25 WIB Kamis dini hari," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly.
Dia menjelaskan, dari kedelapan tersangka inisialnya antara lain, MI bin KR (46), warga Desa Kepohbaru, Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro; LM (61) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan; MB (45) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
"Ketiganya sebagai bandar judi bola glundung dan dadu," ujar Kapolres menjelaskan.
Sedangkan sebagai penombok antara lain inisial SR (54) warga Desa Drajad, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro; JL (49) warga Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno, Bojonegoro; SF (60) warga Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, Bojonegoro; TJ (49) warga Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Bojonegoro; dan MA (39), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




