Veronika Coman. foto: twitter.com/papua_satu
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Veronika Coman, perempuan yang selama ini aktif mendampingi para mahasiswa Papua di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Veronika Coman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi.
"Hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti, ada pengembangan yang awalnya kami jadikan saksi yakni seseorang yang saya sebut Veronika Coman, sudah kami kirim dua surat panggilan saksi atas nama tersangka Susanti, ternyata yang bersangkutan tidak hadir," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers di lobi Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9)
BACA JUGA:
- Di Papua, Menteri ATR akan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat dan Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah
- Warganya jadi Korban Pembunuhan di Puncak Jaya, Wakapolres Probolinggo Kecam Tindakan KKB
- Pemkot Surabaya akan Mediasi Kelompok Papua yang Berselisih Pascainsiden Kya-Kya
- Ricuh! Aliansi Mahasiswa Papua Bubarkan Acara Seni Budaya di Kya-Kya, Ini Sebabnya
Berdasarkan pendalaman dari media, penggeledahan data di Hp, serta pengaduan dari masyarakat, Kapolda menyebut jika Veronika Coman orang yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan provokasi.
"Veronika Coman ini sangat aktif. Di mana hasil gelar perkara, memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi 6 orang (3 saksi, dan 3 saksi ahli) akhirnya ditetapkan tersangka atas nama Veronika Coman," jelas Kapolda didampingi Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara S.I.K. dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho S.I.K.

(Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan)
Untuk mengembangkan kasus ini, Kapolda mengaku bekerja sama dengan instansi terkait, yakni Mabes Polri, BIN, Satgas, dan Interpol.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




