JPU Tuntut Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Muktar 5 Tahun Penjara

JPU Tuntut Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Muktar 5 Tahun Penjara Terdakwa M. Muktar saat terjaring OTT Kejari Gresik, Januari silam. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto menuntut mantan Plt Kepala , M. Muktar 5 tahun penjara dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor di Surabaya, Kamis (15/8). Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menurut Andrie Dwi Subianto terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pemotongan dana insentif para pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik sejak awal tahun 2018 hingga terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Januari 2019.

"Terdakwa dalam melakukan tindakan tersebut memberikan memo kepada bawahannya, para kepala bidang (kabid), dan pegawai, untuk menyetorkan uang hasil insentif para pegawai. Nah, hasil dari pemotongan dana insentif tersebut digunakan untuk keperluan internal dan eksternal," jelasnya.

"Untuk keperluan eksternal, uang hasil potongan dibagikan kepada asisten I, II, dan III, ajudan Bupati, dan Wakil Bupati, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan membayar hutang kepada pak Chi, yaitu almarhum Ketua DPRD Gresik. Sementara untuk keperluan internal, uang hasil potongan digunakan untuk membayar pegawai harian lepas (PHL), honorer di lingkup BPPKAD dan wisata pegawai ke Bali," papar Andrie.

Andrie juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Muktar telah mengembalikan uang potongan intensif itu kepada Kejaksaan Negeri Gresik melalui istrinya, pada Rabu (14/8) lalu. Selain itu, para saksi yang telah disebut menerima dana potongan insentif itu juga telah mengembalikan uang tersebut sesuai perintah majelis hakim ke Kejaksaan Negeri. Totalnya mencapai Rp 167 juta yang kemudian dikembalikan ke kas negara.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, JPU menilai terdakwa Mukhtar selaku Plt dan Sekretaris BPPKD Kabupaten Gresik terbukti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tajun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsijis pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk itu, menuntut terdakwa Mukhtar dengan hukuman selama 5 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," terang Andrie dalam pembacaan dakwaannya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO