Pansus 1 saat rapat dengan OPD terkait membahas Raperda SOTK pemecahan BPPKAD. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Gresik merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Raperda tersebut memuat struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) untuk pemecahan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Usai Viral Ketua DPRD Gresik Ajak Pendemo Berkelahi, Kini Muncul Tagar PrayForSyahrul di Medsos
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pendapatan, keuangan, dan aset ini dipecah menjadi 2 OPD. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Raperda SOTK pemecahan BPPKAD sudah selesai kami bahas, sudah finalisasi dan disetujui, sehingga siap disahkan," ucap Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Gresik, Wongso Negoro kepada HARIAN BANGSA, Minggu (18/8/2024).
Disampaikan Wongso, pansus 1 raperda SOTK pemecahan BPPKAD merupakan prakarsa eksekutif. Raperda tersebut siap disahkan setelah dilakukan pembahasan dan kajian.

Adapun dua OPD pecahan BPPKAD, yakni Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bakal fokus menangani pendapatan daerah (PD).
"Sehingga, dengan adanya OPD yang membidangi pendapatan berdiri sendiri, pendapatan lebih bisa ditingkatkan dan dimaksimalkan," ucap Ketua Fraksi Golkar ini.
Adapun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan fokus menangani tata kelola keuangan dan aset milik Pemkab Gresik.
"Sehingga, diharapkan tata kelola keuangan dan penanganan aset-aset milik Pemkab Gresik makin baik," katanya.
Sebelumnya, pemecahaan OPD BPPKAD dengan payung hukum Raperda Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam paripurna pada 20 November 2023.
Bupati menyampaikan, pemecahan BPPKAD dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsi pendapatan dan pengelolaan keuangan agar lebih tepat fungsi, ukuran, dan beban kerja.
"Tentunya, tetap memperhatikan prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien," terangnya
Sementara itu, Ketua Pansus 1 DPRD Gresik, Muhammad Zaifudin, menyampaikan BPD dan BKAD memiliki fungsi berbeda.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




