Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Angkot Asal Jember Diamankan Polresta Sidoarjo

Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Angkot Asal Jember Diamankan Polresta Sidoarjo Kaplsek Waru Kompol Saibani memamerkan tersangka beserta barang bukti sabu.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang sopir angkot bernama Dwi Candra Prasetyo (35) diamankan polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Warga Jl Letjen Suprapto, Desa Kebonsari RT 03 RW 02, Kec. Sumbersari, Jember yang juga residivis kasus sabu-sabu itu diringkus Unit Reskrim Polresta Sidoarjo karena kedapatan membawa sabu.

"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos di kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Waru, Sidoarjo berdasarkan laporan masyarakat," kata Kaplsek Waru Kompol Saibani saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).

Dari tangan bapak satu anak itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 19 poket berisi sabu dengan berat total 13,84 gram. Barang bukti sabu itu ditemukan di tempat obat yang berada di dalam almari kos-kosan pelaku.

"Ada 19 poket sabu siap edar dan totalnya 13,84 gram," terang mantan Kapolsek Krian itu.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Waru guna penyelidikan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot tersebut mengaku hendak mengedarkan sabu di kawasan Medaeng, Sidoarjo. "Barang itu titipan dari temannya. Jadi, nyopir sekaligus menjual sabu," ungkapnya.

Saibani menambahkan, pelaku tersebut merupakan residivis terkait kasus yang sama. Bahkan, tersangka baru dua bulan keluar dari Lapas Porong karena tertangkap polisi dikawasan Gayungan, Surabaya.

"Tersangka dijerat pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO