Kejari Bangkalan Sayangkan Pihak Rutan Perbolehkan Tamu Besuk Tahanan Tanpa Izin

Kejari Bangkalan Sayangkan Pihak Rutan Perbolehkan Tamu Besuk Tahanan Tanpa Izin Mohammad Iqbal Kasi Pidsus Kejaksaan Negari Bangkalan (kiri) dan Pradana Kasubsi Rumah Tahanan Bangkalan, ketika menjelaskan kepada media di kantor masing-masing.

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Kasi Pidsus Kejaksaan Negari (Kejari) M. Iqbal menyayangkan Rutan yang membiarkan tamu masuk (kunjungan tahanan) tanpa izin terhadap titipan tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin.

"Saya mengingatkan kepada Rutan untuk mengurus izin bagi para pembesuk atau yang mau mengunjungi untuk mengurus izin dulu ke Kejaksaan," tutur Iqbal.

Sementara Kepala Subsi Pelayanan Rutan Pradana membenarkan bahwa selama ini banyak tamu yang mengunjungi titipan tahanan Kejaksaan Mulyanto Dahlan dan Syamsil Aripin.

"Setiap hari banyak yang mengunjungi Mulyanto Dahlan dan Syamsul Aripin. Hampir puluhan pengunjung yang membesuk dia setiap hari, dan memang tidak ada izin atau tidak meminta surat izin ke Kejaksaan," ujar Pradana.

Ia menuturkan, yang mengunjungi mulai dari keluarga, kerabat, teman bahkan dari staf-stafnya. "Tapi perlu dipahami, bukan hanya kepada berdua, semua titipan tahanan tidak pernah izin kepada yang menitipkan," tuturnya.

Pradana menjelaskan, memang sebelumnya pihaknya melakukan proses meminta izin terlebih dahulu kepada yang menitipkan tahanan. Baik dari tahanan Polres, Polsek, Pengadilan, dan Kejaksaan. "Tapi proses tersebut akhirnya tidak berjalan, karena para pengunjung merasa ribet dan bertele-tele bahkan menghambat para pengunjung, karena harus bolak balik ke sana-ke mari. Iya kalau yang bersangkutan yang berwenang memberikan izin kalau di tempat, apalagi bagi yang dari Polsek yang jaraknya jauh," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya dituntut untuk memberikan layanan prima dan terbaik. "Selama posedur kunjungan benar dan tidak ada masalah, kukira tidak apa-apa. Dan ini berlaku bagi semua tahanan di Rumah Tahanan (rutan) Negara Kelas II B ," tegasnya.

Sebenarnya, Pimpinan Rutan Kelas II B yang baru akan mengaktifkan lagi terkait prosedur surat izin kunjungan tersebut. "Rutan merespons baik keinginan Kejaksaan. Nanti kita koordinasi dengan pimpinan untuk menikdaklanjuti keinginan dari pihak Kejaksaan," tutupnya. (uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO