Abdurrahman Pendamping PKH (kanan-batik) dan Mashudi saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Kamis (01/08/2019).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Abdurrahman, pendamping PKH Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Bangkalan memberikan klarifikasi terkait pengaduan dua warga penerima PKH ke Kejasaan Negeri Bangkalan, Rabu (31/07/2019) kemarin.
Abdurrahman membantah semua pengaduan Nurhayati. Menurutnya Nurhayati bukan penerima manfaat PKH.
BACA JUGA:
- Gus Ipul Minta Kepala Daerah Bantu Kemensos, Beri Jaminan dan Perlindungan Sosial Bagi Disabilitas
- Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus di Bangkalan
- Tedakwa Korupsi PKH Kembali Serahkan Uang ke Kejari Bangkalan
- Kasus BPNT di Pakis Bangkalan: Pelapor Keluhkan Polres Bangkalan Lambat, Berencana Lapor ke Polda
"Nurhayati menerima karena atas dasar kasihan karena sudah pontang-panting ke desa, kecamatan, dan ke Dinsos," ujar Abdurrahman.
"Sebenarnya penerima atas nama Sumarillah pada tahun 2016. Sumarillah diberikan karena anaknya Sofiah masih sekolah. Karena syarat agar bisa menjadi penerima manfaat PKH adalah mempunyai komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial," rincinya.
"Selanjutnya, pada tahun 2017 Sumarillah meninggal (kedua orang tua Sofiah). Sedangkan Nurhayati (neneknya Sofiah) tidak dapat membuktikan Sofiah sekolah. Karena tidak bisa menunjukkan, maka penerima mamfaat PKH diberhentikan," ungkap Abdurrahman.
Ketika ditanya oleh media terkait masih cairnya bantuan PKH pada bulan Mei 2019, Abdurrahman mengaku tidak tahu menahu. "Itu pihak dari Dinas Sosial yang mencairkan, wewenangnya di Dinsos, dan Dinsos tidak koordinasi," cetusnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




