UB Beri Lampu Hijau, Pilkades di Kediri Bisa Dilakukan Serentak

UB Beri Lampu Hijau, Pilkades di Kediri Bisa Dilakukan Serentak Perwakilan paguyuban kepala desa saat membeberkan keterangan hasil konsultasi ke Universitas Brawijaya.

Namun, ketika 215 Desa tidak malaksanakan Pilkades Serentak tahun ini, yang akan terjadi pelaksanaan akan mundur sampai tahun 2022. Apabila pilkades dimundurkan, dampaknya sebanyak 215 desa akan diisi pejabat sementara (Pjs) selama tiga tahun ke depan. Ada sekitar 63 persen di Kabupaten Kediri yang tidak ada kepala desa definitif.

Untuk diketahui, di Kabupaten Kediri sudah melaksanakan Pilkades Serentak di Tahun 2016, Tahun 2018, dan Tahun 2019 yang saat ini akan dilaksanakan.

"Kami perwakilan dari 215 kepala desa berharap tahun ini bisa dilaksanakan Pilkades Serentak. Namun, kami kembalikan sepenuhnya dan kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Pilkades secara serentak," bebernya.

Abdul Khamid mengklaim, masyarakat menghendaki tidak ada pejabat kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang habis masa jabatannya.

"Masyarakat khawatir jika tidak dapat melaksanakan pilkades tahun ini, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Kediri bakal digelar setelah Pilkada pada September 2020. Sehingga dikhawatirkan di desa bakal terjadi kemacetan baik pelayanan dan pembangunan karena kades dijabat pejabat sementara," katanya.

"Ini bukan semata-mata tuntutan para Kades saja tapi juga harapan masyarakat," ungkapnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO