Gugatan Cakades Grogol Kediri Ditolak

Gugatan Cakades Grogol Kediri Ditolak Dari kiri ke kanan, Bagus Suswanto, S.H., Sutrisno, S.H., Wijono, S.H., dan Agus Wibowo, S.H. (Muji Harjita)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Januri, salah satu calon Kades Grogol, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kediri 30 Oktober 2019 lalu, kalah dari rivalnya Suparyono.

Karena dinilai ada Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan proses tahapan pelaksanaan Pilkades Grogol, Januri melalui Kuasa Hukumnya Syamsul Arifin, S.H., M.H. dan Rekan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Gugatan perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri no 197/Pdt.G/2019/PN.Gpr di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dengan materi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proses tahapan pelaksanaan Pilkades Grogol terdaftar tanggal 16 Desember 2019.

Setelah melalui sidang beberapa kali di Ruang Sidang Kartika PN Kab. Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (27/2/2020), gugatan Januri (calon kepala desa no urut 3) melawan Tergugat 1 Panitia Pilkades Desa Grogol, Tergugat 2 BPD Desa Grogol dan Turut Tergugat Suparyono (calon kepala desa terpilih), berakhir ditolaknya gugatan penggugat.

Majelis Hakim Sidang gugatan Pilkades Desa Grogol yang dipimpin Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan, Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, dan Hakim Anggota M. Fahmi Hary Nugroho serta Panitera Pengganti Subagiyo, S.H., menyatakan dengan amar putusan 1) Mengabulkan eksepsi para tergugat, 2) Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara ini, 3) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.531.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Wijono, S.H., Kuasa Hukum pihak Tergugat 1, menilai permasalahan ini sudah selesai di PN Kabupaten Kediri dan tidak bisa dilanjutkan.=, karena putusan menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa.

“Terkait nanti apakah penggugat mau mengajukan suatu gugatan atau upaya hukum lain, itu terserah bagi pihak Penggugat tersebut,” kata Wijono didampingi Kuasa Hukum pihak tergugat 2 Agus Wibowo, S.H., serta Kuasa Hukum pihak Turut Tergugat yakni Sutrisno, S.H., dan Bagus Suswanto, S.H.,  usai sidang, Kamis (27/2/2020).

Perlu diketahui, pada Pilkades Grogol yang diikuti 3 calon kades yaitu, nomor urut 1. Suparyono, 2. Ayunina, dan no urut 3. Januri, Januri menuduh proses tahapan pilkades terdapat perbuatan melawan hukum.

Hasil Pilkades Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri itu sendiri dimenangkan oleh no urut 1, Suparyono yang kini telah resmi menjabat sebagai Kepala Desa. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO