GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik bersama Komisi I menggelar rapat terbatas terkait pencoretan calon kepala desa (Cakades) Sembayat Saudji dari peserta Pilkades lantaran jadi terpidana korupsi. Rapat ini berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD, Senin (29/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim didampingi Wakil Ketua Nur Qolib dengan menghadirkan Saudji, didampingi pengacaranya Chairun, S.H. beserta para pendukungnya.
BACA JUGA:
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
- Tak Cuma Gus Yani dan Ning Min, Sejumlah Nama Digadang Bakal Maju Pilkada Gresik 2024
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
Dalam rapat tersebut, Saudji menilai proses Pilkades yang digelar panitia di Desa Sembayat tak transparan. Hal ini dikarenakan pencoretan yang dilakukan terhadap dirinya dilakukan pada tahap akhir menjelang penetapan.
"Kalau memang dianggap tak memenuhi syarat, seharusnya panitia memberitahu sejak awal," katanya.
Chairun, S.H, selaku kuasa hukum Saudji menyatakan telah melayangkan gugatan ke PTUN atas ketidaktransparannya panitia Pilkades Sembayat dalam menggelar Pilkades. "Kami gugat BPD dan panitia Pilkades ke PTUN. Saya minta agar Pilkades ditunda karena ada gugatan," katanya.
Dia juga mengaku telah mengajukan judicial review (JR) Perda No. 8 Tahun 2018, tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (kades). Utamanya, pasal 30 huruf K yang berbunyi: tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan negara.