Gedung DPRD Pasuruan
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski jabatan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2014-2019 akan berakhir dalam tiga pekan terakhir, tepatnya pada tanggal 21 Agustus 2019, namun semangat para wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya tidak kendur. Buktinya, mereka berkomitmen merampungkan pembahasan KUA PPAS APBD 2020 dan APBD-P tahun 2019.
Dari pantauan BANGSAONLINE.com dalam sepekan ini, 4 Komisi DPRD mengebut pembahasan dengan masing-masing mitra kerja bahkan hingga sore hari. OPD juga rela antre menunggu giliran pembahasan.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecam Sikap Ketua DPRD yang Dinilai Tak Etis saat Audiensi dengan PMII
- HOAKS! Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dipanggil KPK Soal Korupsi Dana Hibah
Ketua Komisi III DPRD Rusdi Sutejo yang dikonfirmasi usai rapat kerja, Rabu (25/7) menjelaskan, langkah ini merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Banmus.
Untuk pembahasan di komisi III yang dipimpinnya, dipastikan akan rampung sesuai dengan jadwal yang sudah ada. "Meski masa akhir jabatan mau habis, tapi tugas tetap dijalankan dengan baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab dan DPRD Pasuruan sepakat untuk menyelesaikan tugas yang belum terselesaikan, salah satunya adalah pembahasan KUA PPAS APBD 2020 dan APBD-P tahun 2019. Hal ini dilakukan mengingat ada kekhawatiran jika pembahasan dilakukan oleh dewan baru, pembahasannya akan molor karena dipengaruhi pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan) dan tata tertib DPRD.(bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




