KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Susanto, warga Kelurahan Setonopande Kota Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria yang bekerja jual beli hewan di Pasar Setonobetek ini menjual Elang Jawa, salah satu hewan langka yang dilindungi.
Susanto ditangkap di rumahnya, Rabu (17/7) kemarin setelah diketahui menyimpan dan akan menjual 6 satwa langka.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, saat penangkapan ditemukan 6 satwa langka dilindungi di rumahnya. "Ada 6 satwa langka yang kita amankan di antaranya 2 Landak Jawa, 1 Elang Jawa, dan 3 ekor Kukang," ujarnya, Senin (22/7).
Enam satwa langka itu, kata Hanif, didapat pelaku dari hasil barter hewan dagangnya di Pasar Hewan. Rata-rata pembelinya berasal dari luar maupun dalam warga Kota Kediri. Satwa langka tersebut dijual pelaku dengan harga bervariasi. Untuk Elang Jambul ia jual seharga Rp 300 ribu, Landak Jawa seharga Rp 250 ribu dan Kukang seharga Rp 750 ribu.
"Pengakuan pelaku katanya baru jualan seminggu, namun ini masih kita dalami," imbuhnya.