Warga Krian Diringkus Satreskoba, Simpan Sabu, Pil Koplo, dan Ganja

Warga Krian Diringkus Satreskoba, Simpan Sabu, Pil Koplo, dan Ganja Tersangka Ahmad Ade Riyanto dan barang bukti yang diamankan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ahmad Ade Riyanto (36) alias Lah, warga Dusun Mojokemuning RT 03 RW 01, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo diamankan polisi atas kasus kepemilikan narkoba. Dia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berdasarkan informasi yang sebelumnya dihimpun petugas.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Muhamad Indra Najib mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya kawasan Krian.

Selain menangkap tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu didapati berbagai jenis narkotika yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. "Di antaranya serbuk putih yang diduga sabu, pil koplo, beberapa linting rokok berisi ganja, ganja kering beserta biji tanaman ganja yang disimpan di dalam kotak plastik," tutur AKP Muhamad, Jum'at (19/7/2019)

Lanjut AKP Muhamad, bahwa barang bukti itu disimpan korban di dekat pagar rumah. "Waktu itu kita temukan kaleng bekas dan di sampingnya ada bungkusan koran. Nah, di dalamnya tersimpan sabu dan ganja serta biji ganja juga pil koplo," kata Indra.

Berdasarkan barang bukti itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolreta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut. Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya. Barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial R.

"Masih kami kembangkan lagi terkait kasus ini. Termasuk seseorang berinisial R yang kini DPO dan masih dalam pengejaran petugas," pungkas Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Muhamad Indra Najib.(cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO