Dua Begal Asal Lampung Dihadiahi Timah Panas

Dua Begal Asal Lampung Dihadiahi Timah Panas Kedua pelaku saat diinterogasi Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton. foto: ARIF KURNIAWAN/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Kediri mengamankan dua dari empat pelaku perampasan dengan kekerasan. Mereka yakni Sofyan bin Senin (47) warga Dusun Satu Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dan Ahmad Junaidi (42) warga Dusun Desa Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Sementara dua lainnya masih melarikan diri.

Penangkapan kedua pelaku setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Subani, warga Dusun Jatirejo Desa Payaman Kecamatan Plemahan. Dalam laporannya, korban saat itu menaiki sepeda motor dengan membawa uang sebesar Rp. 40.8 juta dirampas oleh empat orang tidak dikenal dengan mengendarai mobil di Jl. Imam Bonjol Desa Gedangsewu Kecamatan Pare.

“Dalam aksinya, para pelaku ini berlagak kenal dengan korban. Setelah berhenti, kemudian diseret masuk ke dalam mobil. Korban kemudian dihajar dengan cara dicekik dan dipukul hingga akhirnya tak berdaya,” ungkap Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton.

Dalam aksi yang berlangsung cepat ini, uang kemudian ambil para pelaku dan korban kemudian diturunkan satu kilometer dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menyergap pelaku di salah satu hotel di Kediri. Barang bukti berhasil diamankan, dua buah hp yaitu nokia tipe 130 milik korban dan satu hp merk Oppo, tiga buah kemeja, satu kaos, satu potong celana.

“Kemudian uang sebesar 6,5 juta dan sisanya telah dihabiskan oleh para pelaku dengan alasan untuk operasional,” ujarnya.

Dua pelaku terpaksa dikumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kita lakukan tindakan terukur, agar mereka mempunyai efek jera,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO