Pemkab Gresik Raih Penghargaan Pastika Prama dari Menkes RI

Pemkab Gresik Raih Penghargaan Pastika Prama dari Menkes RI Wabup Qosim saat menerima penghargaan dari Menkes RI Nila Farid Moeloek. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wabup Gresik Moh. Qosim menerima penghargaan berupa Pastika Parama yang merupakan penghargaan tertinggi di level nasional dari Menkes RI Nila Farid Moeloek pada puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang berlangsung di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis (11/7).

Pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019 di Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendapat apresiasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) atas langkah dan upaya dalam menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sekaligus telah menerapkannya.

Selain Gresik, terdapat 5 Provinsi dan 29 kabupaten/kota penerima Pastika Parama. Dan di Jawa Timur hanya ada Kabupaten Gresik, Kabupaten Ngawi, Kota Mojokerto, serta Kota Surabaya.

Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim mengaku bersyukur atas penerimaan penghargaan tersebut. "Alhamdulillah, diapresiasi dan diberikan penghargaan oleh Kemenkes RI berupa penghargaan Pastika Parama," ujar Wabup didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik dr. Endang Poespitowati.

Wabup menjelaskan, Gresik dinilai mumpuni dalam menetapkan dan juga mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan kebijakan pengendalian konsumsi tembakau untuk membiasakan hidup sehat bagi masyarakatnya.

"Pak Bupati Gresik beserta jajaran di pemerintah kabupaten Gresik memang memiliki komitmen kuat, sehingga dibentuklah Perda terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok. Apalagi saya dan Pak Bupati sama-sama tidak merokok. Kebiasaan ini yang kami contohkan kepada siapapun," katanya..

Perda yang diterapkan di Kabupaten Gresik adalah Perda Nomor 4 tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. Kemudian, diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda.

"Pencapaian yang diterima pun tak terlepas dari bimbingan Bapak Bupati, kolaborasi OPD (Organisadi Perangkat Daerah), dan dukungan dari masyarakat Gresik," jelasnya.

Sementara Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Endang Poespitowati mengungkapkan, bahwa pelaksanaan terhadap implementasi Perda KTR tersebut meliputi sosialisasi ke institusi pemerintah dan sekolah, pembentukan tim pemantau Perda dan advokasi ke pemangku kebijakan baik dari instansi pemerintah maupun sekolah untuk implementasi Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.

"Mudah-mudahan dengan adanya upaya pemerintah yang peduli terhadap kesehatan dengan menerapkan Perda KTR ini dapat meminimalisir dampak penyakit yang ditimbulkan dari rokok," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO